Rabu, 26 November 2008

KONSERVASI BADAK UJUNG KULON

Rhinoceros Sondaicus (bukan Rhinocerus Javaicus) yang secara harfiah berarti Badak Sunda yang bercula satu dan satu-satunya di dunia yang berada di Ujung Kulon ramai dibicarakan. Banyak pihak menentang keras atas wacana yang dikemukakan pihak World Wide Foundation (WWF) tentang rencana untuk membuat 2nd population/habitat atau habitat kedua di luar Banten. Reaksi ini tentu dapat dimaklumi, mengingat Badak Ujung Kulon selama ini sudah menjadi icon (ciri khas) masyarakat Banten, terlebih lagi bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.

Konon - sebagaimana diakui pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) - akurasinya belum bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah, populasi salah satu jenis hewan langka di dunia itu kini jumlahnya hanya sekitar 64 ekor. Mengingat pihak BTNUK belum memiliki teknologi yang canggih, maka metode yang dipakai untuk mengetahui populasinya dilakukan dengan menghitung jejak langkah kaki berdasarkan ukurannya serta kotorannya saja.

Hal ini memicu banyak pertanyaan publik ; memangnya badak itu masih ada? Jangan-jangan kita hanya meributkan sesuatu yang tidak jelas? Demikian kira-kira diantara pernyataan yang muncul, sebagaimana juga muncul dari ketua Indonesian Tourism Club dalam seminar masa depan pariwisata Banten yang diselenggarakan Litbang Radar Banten (29/8). Disini pihak terkait memang perlu menjelaskan kepada publik secara resmi. Namun untuk megurangi rasa penasaran melalui pertanyaan publik di atas, penulis nyatakan bahwa badak Ujung Kulon masih ada. Salah satu bukti bahwa badak itu masih ada, pada pertengahan Juni yang lalu petugas WWF sempat merekam seekor badak yang sedang berendam di salah satu bibir pantai Ujung Kulon dengan durasi sekitar 4 menit yang diperlihatkan di ajang diskusi konservasi badak di carita pada tanggal 22 Agustus yang lalu.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terkategorikan sebagai salah satu world heritage site/situs peninggalan dunia, disebut-sebut sebagai kawasan yang kini terancam, khususnya ancaman kepunahan badak yang dalam tradisi lisan Baduy disebut Si Putri itu. WWF menyebutkan beberapa ancaman dimaksud, diantaranya: pertama, bencana alam gempa tektonik yang berpusat di sekitar pulau Panaitan yang memungkinkan melahirkan tsunami serta ancaman letusan anak gunung Krakatau; kedua, banyaknya tanaman langkap (sejenis palem) yang mengakibatkan berkurangnya rumput pakan badak; ketiga, keberadaan banteng yang sudah over population dan menguasai pakan badak; keempat, perubahan iklim, dimana pemanasan global saat ini sudah mencapai 0,8 dari 2o yang menjadi batas toleransi, termasuk perubahan vegetasi.

Sejarah

Di Indonesia, badak Sunda dahulu diperkirakan tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Di Sumatera saat itu badak Sunda tersebar di Aceh sampai Lampung. Di Pulau Jawa, pernah tersebar luas di seluruh Jawa, dan kini hanya terdapat di Ujung Kulon, Banten. Pada tahun 1833 masih ditemukan di Wonosobo, 1834 di Nusakambangan, 1866 di Telaga Warna, 1867 di Gunung Slamet, 1870 di Tangkuban Perahu, 1880 di sekitar Gunung Gede Pangrango, 1881 di Gunung Papandayan, 1897 di Gunung Ceremai dan pada tahun 1912 masih dijumpai di sekitar daerah Karawang. Frank pada tahun 1934 telah menembak seekor badak Sunda jantan dari Karangnunggal di Tasikmalaya, sekarang specimennya disimpan di Museum Zoologi Bogor. Menurut catatan merupakan individu terakhir yang dijumpai di luar daerah Ujung Kulon.

Pada tahun 1910 badak Sunda sebagai binatang liar secara resmi telah dilindungi Undang-Undang oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga pada tahun 1921 berdasarkan rekomendasi dari The Netherlands Indies Society for Protection of Nature, Ujung Kulon oleh pemerintah dinyatakan sebagai Cagar Alam. Keadaan ini masih berlangsung terus sampai status Ujung Kulon diubah menjadi Suaka Margasatwa di bawah pengelolaan Jawatan Kehutanan dan Taman Nasional pada tahun 1982.

Di Ujung Kulon populasi badak pada tahun 1937 ditaksir ada 25 ekor (10 jantan dan 15 betina), dan pada tahun 1955 ada sekitar 30-35 ekor. Pada tahun 1967 di Ujung Kulon pertama kalinya diadakan sensus badak Sunda yang menyebutkan populasinya ada 21-28 ekor. Turun naiknya populasi badak selain adanya kelahiran anak, juga dipengaruhi oleh adanya perburuan. Setelah pengawasan yang ketat terhadap tempat hidup badak, populasi badak Sunda terus meningkat hingga kira-kira 45 ekor pada tahun 1975. Menurut hasil sensus sampai tahun 1989 diperkirakan tinggal 52-62 ekor. Sensus pada Nopember 1999 yang dilaksanakan oleh TNUK dan WWF diperkirakan 47 - 53 ekor.

Badak Sunda mungkin merupakan mamalia besar paling langka di dunia dimana hanya 50 - 60 yang bertahan hidup di seluruh dunia. Terlepas dari segelintir individu di Taman Nasional Cat Tien di Vietnam, keseluruhan populasi di dunia hanya dijumpai di satu lokasi: Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten. Tidak heran hewan ini tercantum sebagai Yang Sangat Terancam dalam IUCN Red List of Threatened Species [Daftar Merah Spesies Yang Terancam dari IUCN]. Perburuan badak bercula-satu ini secara keseluruhan berhenti di tahun 1990-an, tetapi pelanggaran terhadap hak atas hutan dan ekstraksi ilegal di seputar taman menimbulkan ancaman yang berlangsung terus-menerus .

PERTUMBUHAN POPULASI BADAK JAWA DI SEMENANJUNG UJUNG KULON
DARI DATA HASIL SENSUS (1967 - 1993)

Tahun

Minimum

Maksimum

Rata-rata

Sumber

1967

21

28

24.5

Schenkel & Schenkel (1969)

1968

20

29

24.5

idem

1969

22

34

28.0

PPA

1970

-

-

---

tidak ada sensus

1971

33

42

37.5

PPA

1972

40

48

44.0

PPA

1973

38

46

42.0

PPA

1974

41

52

46.5

PPA

1975

45

54

49.5

PPA

1976

44

52

48.0

PPA

1977

44

52

48.0

PPA

1978

47
46

57
55

52.0
50.5

PPA
Amman (1980)

1979

-

-

---

tidak ada sensus

1980

54
57

62
66

58.0
61.5

PPA
Amman (1980)

1981

51
54

77
60

64.0
57.0

PPA
Sadjudin, dkk (1981)

1982

53

59

56.0

PPA

1983

58

69

63.5

PPA

1984

50

54

52.0

Sadjudin & PHPA (1984)

1985

1988

-

-

---

tidak ada referensi

1989

52

62

57.0

Santiapillai, dkk (1989)

1993

35

58

47.0

Griffiths (1993)

Sumber : Strategi Konservasi Badak Indonesia - Dirjen PHPA Dephut RI (1994)

Sensus terakhir dilaksanakan tahun 2003 yang melibatkan 70 personel berasal dari BTNUK, WWF, LSM internasional dan lokal, Lembaga Ekologi Universitas Padjadjaran, dan masyarakat sekitar Desa Ujung Jaya serta Tanjung Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan adalah penghitungan jejak transek atau jalur pengamatan bersifat permanen yang berada pada 15 lintasan badak. Melalui metode itu dilakukan pengukuran tapak kaki sehingga dapat diketahui ada tidaknya pertambahan populasi.

Metode transek digabungan dengan hasil pengamatan yang dilakukan tim Rhinoceros Monitoring and Protection Unit (RMPU). Tim permanen ini bertugas mencatat temuan badak, baik secara langsung maupun hanya berupa tanda keberadaannya yang ditunjukkan dengan jejak, kotoran, kubangan, air kencing, dan bekas makanan. Data di BTNUK menunjukkan, trend perkembangbiakan badak Sunda mengalami pertumbuhan turun naik. Puncak populasi tertinggi tercatat pada 1981, 1982 dan 1984 dengan jumlah 63 ekor. Habitat badak Sunda tersebar pada areal seluas 38.543 hektare di kawasan tertutup Semenanjung Ujung Kulon.

Wacana 2nd Population

2nd population (populasi kedua) Badak Ujung Kulon sebenarnya merupakan gagasan yang digulirkan pihak WWF sejak tahun 1995. Yakni gagasan tentang kemungkinan untuk membantu perkembang biakan (penambahan habitat) badak. Dengan cara mengambil sepasang badak pilihan, yang atas dasar kajian ilmiah merupakan bibit unggul.

Pemikiran dimaksud dijabarkan dalam beberapa tahapan diantaranya dengan melakukan kajian untuk memilih/menetapkan habitat yang sesuai; pemilihan individu yang cocok sebagai founder (berdasarkan DNA); proses adaptasi, yakni dilokalisir sebelum dipindahkan; proses pemindahan; dan pemantauan pasca pemindahan. Pemilihan habitat baru ini sendiri terdiri dari 13 ktireria yang ideal. Sedangkan kandidat lokasi yang disebutkan adalah Taman Nasional Gunung Halimun Gunung Salak (TNGHS) seksi Lebak, Taman Nasional Berbak – Westlands International di Jambi dan Rimba Harapan – Birdlife di Jambi. Namun survey yang sudah dilakukan 2 tahun terakhir baru di TNGHS dengan para ilmuwan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sedangkan TN Berbak dan Rimba Harapan baru mengandalkan data sekunder dari Birdlife, rapid assessment.

Pemilihan founder sendiri akan didasarkan pada informasi genetik yang akan membangun kerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Columbia University serta memanfaatkan para ahli translokasi dari India dan Nepal. Adapun dalam proses adaptasi, pihak WWF menyebutkan fasilitas semi-captive dan pemantauan kesehatan yang intens serta melihat kemampuan adaptasi/seleksi. Sedangkan dalam proses pemindahan hal yang harus dipersiapkan adalah capture (bius atau perangkap), togging / radio collar serta transportasi dari lokasi ke fasilitas adaptasi dan transportasi dari fasilitas adaptasi ke habitat yang baru. Dalam perencanaan disebutkan juga pemantauan pasca pemindahan, diantaranya protocol pemantauan kesehatan, pemantauan perilaku, rapid response unit di habitat baru, pemantauan home range dan pola makan.

Jika gagasan tadi direalisasikan, bisa dibayangkan betapa banyaknya waktu, biaya, tenaga dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan. Sebab itu belum termasuk bagaimana melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar habitat baru. Pertanyaan yang paling mendasar adalah, siapa yang menjamin bahwa sepasang badak itu akan selamat, aman dan mampu berkembang biak sebagaimana yang diinginkan?

Tentu saja gagasan tersebut diharapkan sesuatu yang tulus dengan niatan menjalankan amanah Tuhan untuk menjadi rahmatan lil’alamin (dalam hal ini menyelematkan Badak dari kepunahan) dan bukan sebagai project oriented.

Solusi Alternatif

Seperti diungkapkan di awal, gagasan WWF langsung mendapat reaksi keras dari masyarakat Banten termasuk pemerintah daerah setempat. Berita ini sempat mewarnai beberapa media cetak dan elektronik. Secara umum semuanya menolak gagasan tersebut. Alasannya Badak adalah icon Banten-icon Pandeglang. Reaksi ini menandakan betapa masyarakat Banten begitu cinta dan bangga akan Badak Cula Satu yang hanya ada di Ujung Kulon. Akan tetapi rasa bangga dan sikap menolak wacana pemindahan saja tidak cukup untuk melindunginya dari kepunahan. Rasa bangga dan cinta tadi akan sangat bermanfaat bagi badak itu sendiri manakala ditunjukkan dengan adanya langkah konkret yang dilakukan.

Terlepas dari persoalan di atas, penulis justru ingin fokus pada konservasi Badak Sunda di Ujung Kulon itu sendiri. Apa yang sudah dan akan kita lakukan untuk melindunginya di habitat aslinya itu? Alasan adanya ancaman gempa tektonik yang dapat mengakibatkan tsunami atau anak gunung Krakatau meletus, siapa yang tahu akan bencana itu? Alasan banyaknya pohon langkap yang memunahkan rumput pakan badak, mengapa tidak ditebangi langkap itu? Apa yang sudah BTNUK & WWF lakukan mengantisipasi dominasi langkap di TNUK?

Disebutkan pula bahwa keberadaan banteng saat ini sudah over-population yang menguasai pakan badak, mengapa tidak si banteng saja yang kita pindahkan? Atau dalam gagasan nyeleneh melokalisirnya di suatu areal tertentu yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendongkrak dunia pariwisata melalui “Berburu Banteng Ujung Kulon” secara terbatas?.

Disadari atau tidak, yang terlupakan dan menjadi ancaman besar lainnya, hemat penulis adalah konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat di sekitar (buffer zone) kawasan TNUK dengan aparat Polisi Hutan (Polhut) dari pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). Ini justru yang menjadi ancaman utama yang harus segera dicarikan jalan penyelesaiannya.

Caranya yang penulis tawarkan adalah dengan melakukan resolusi konflik melalui pendekatan budaya, (bukan pendekatan kelembagaan atau scientific - yang orang awam justru tidak faham sama sekali, apalagi pendekatan represif). Melalui pendekatan ini tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh salah satu pihak, BTNUK saja misalnya. Bagaimana konsep konservasi badak bisa dilaksanakan sebagaimana harapan, disinilah kesadaran seluruh stake holders untuk menggunakan pola kolaborasi. Stake holders dimaksud menurut Prof. Hadi Alikodra dari IPB adalah pemerintah pusat melalui otoritas yang diberikan kepada BTNUK, pemerintah daerah, masyarakat lokal yang langsung menngunakan sumber daya, masyarakat lokal yang memiliki kepentingan secara tidak langsung dengan sumber daya, individu atau group yang secara legal memiliki kegiatan komersial pemanfaatan sumber daya langsung/pengusaha, mereka yang datang untuk memanfaatkan sumber daya yang sering menyebabkan terjadinya kerusakan, penghasil limbah, suppliers, supporter perguruan tinggi, LSM, konservasionis serta konsumen yang menggunakan souvenir, tokoh masyarakat lokal.

Oleh karenanya dalam konteks ini, kita jangan bermimpi menjadi seorang Superman, lupakan Robinhood dan abaikan hasrat untuk menjadi pahlawan sendiri. Yang harus dilakukan untuk menyelamatkan badak cula satu adalah bentuk konsorsium; bekerja bersama-sama (tidak sekedar bersama-sama bekerja), siapa bisa melakukan apa dan siapa berperan sebagai apa. Toh meski tidak tercatat sebagai seorang syuhada/pahlawan di mata rakyat melalui publikasi media, Malaikat kan tidak tidur apalagi lupa mencatat amal baik kita?!. Wallahu’alam bisshawab.

(Artikel ini merupakan pengembangan dari tulisan yang dimuat di harian Radar Banten, Senin 3 September 2007)

Tidak ada komentar: